Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kronologi Tersangka Gasak Motor KLX 150, Niat Gadaikan Hasil Kejahatan untuk Judi Online

  • Oleh Ramadani
  • 18 Juni 2018 - 22:02 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Satreskrim Polres Barito Utara berhasil menangkap tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor atas nama AIM alias Irf. Adapun motor yang digasak tersangka disebutkan milik Wirawan Apta Nugraha. 

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri, Senin (18/6/2018), menjelaskan modus tersangka menggasak sepeda motor KLX 150.

Awalnya tersangka masuk ke dalam warnet di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan mengambil sepeda motor warna hijau milik korban.

Tersangka berhasil masuk ke dalam warnet dengan kunci pintu warnet yang diambilnya pagi hari sebelum kejadian.

Sekitar pukul 17.00 WIB, saat warnet sudah tutup, tersangka mulai melakukan aksinya masuk ke dalam warnet dan mengambil sepeda motor.

"Setelah itu, tersangka mendorong sepeda motor KLX ke arah Puruk Cahu. Kemudian di dekat Kampus STAIS Muara Teweh, tersangka mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara memutus kabel," kata Samsul Bahri.  

Setelah berhasil, tersangka berniat membuat duplikat kunci kontaknya. Tapi tidak ada yang bisa. Tersangka pun berencana menggadaikan sepeda motor curian tersebut.

"Rencananya uang hasil penggadaian sepeda motor akan digunakan untuk modal bermain judi online," terang Samsul seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (RAMADHANI/B-11) 

Berita Terbaru