Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara Pemilik Akun Karam Budi Ditangani Jaksa Spesialis UU ITE

  • Oleh Naco
  • 19 Juni 2018 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perkara pemilik akun Facebook Karam Budi yang terjerat UU ITE sudah dilimpahkan tahap pertama di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Perkara itu ditangani jaksa spesialis UU ITE.

Menurut Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Umum, Lutvi Tri Cahyanto, perkara tersebut ditangani oleh jaksa Pintar Simbolon sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk JPU sudah ditunjuk. Yang menanganinya Pintar Simbolon. Kebetulan yang bersangkutan baru selesai melakukan pendidikan perkara UU ITE," kata Lutvi, Selasa (19/6/2018).

Saat ini pemilik akun dengan nama asli H Abdul Malik Seman tersebut ditahan di Polres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Ia harus diciduk aparat lantaran kicauannya di akun facebook miliknya yang menebar ujaran kebencian. Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa beberapa orang saksi, termasuk ahli.

Setelah ia diamankan Polres, akun facebook milik tersangka sudah dihapus. Kini tersangka menjalani penahanan di Polres Kotim sudah sekitar satu bulan.

Kini menunggu penuntut umum meneliti berkas perkaranya apakah sudah bisa dinyatakan lengkap atau belum. (NACO/B-2)

Berita Terbaru