Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rumah Tangga Sasaran BSPS Hanya Sekali Menerima Bantuan Rehabilitasi

  • Oleh Heriyadi
  • 21 Juni 2018 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat memastikan rumah tangga yang memperoleh bantuan rehabilitasi hanya sekali.

Sesuai aturan, penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) hanya sekali, tidak dibenarkan menerima bantuan dua kali.

"Masyarakat tidak perlu meragukan apalagi khawatir bantuan tidak tepat sasaran karena penentuan dan penilaian rumah tangga sasarannya dilakukan oleh lembaga independen," ujar Kepala PUPR Lamandau melalui Kabid Perkim Rony Novian, Rabu (20/6/2018).

Rony menambahkan, pemberian bantuan hanya untuk sekali agar terwujud kesetaraan dan pemerataan. Masih banyak rumah tidak layak huni yang semestinya mendapatkan bantuan serupa.

"BSPS diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni," ungkapnya.

Ia menjelaskan, tujuan BSPS sebagaimana tertuang dalam Permenpera Nomor 06/2013 adalah untuk mendorong warga berpenghasilan rendah membangun sendiri rumah yang layak huni dengan lingkungan sehat serta aman.

Jadi kriteria penerima BSPS merupakan warga yang memiliki penghasilan di bawah upah minimum provinsi rata-rata nasional atau masyarakat miskin sesuai dengan data. "Masyarakat berpenghasilan rendah tersebut harus sudah berkeluarga, serta belum memiliki atau menghuni rumah layak huni," terang Rony.

Menurut dia, kriteria objek penerima BSPS adalah rumah tidak layak huni berada di atas tanah yang dikuasai secara fisik dan jelas batas-batasnya, serta bukan merupakan tanah warisan belum dibagi. Serta, tidak berada dalam status sengketa dan penggunaannya sesuai dengan rencana tata ruang. (PP/HERIYADI/B-2)

Berita Terbaru