Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tabanan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jangan Ada lagi Perusahaan Tidak Bayarkan Gaji Karyawan

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 21 Juni 2018 - 18:22 WIB

BORNEOMEWS, Tamiang Layang - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Timur, Darius Adrian menegaskan jangan ada lagi perusahaan yang tidak membayarkan gaji karyawan atau memutus kontrak kerja secara sepihak.

"Perusahaan menerapkan aturan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucap Darius, Kamis (21/6/3018).

Dia juga menghimbau perusahaan atau investor lebih mementingkan kesejahteraan karyawan.

"Yang diharapkan pemerintah adalah agar investor bisa berinvestasi dengan sebaik-baiknya dengan mengutamakan peningjatan kesejahteraan karyawan," katanya.

Hal ini mengingat telah terjadi terhadap karyawan kontrak PT Prima Coal Chemical (PCC) yang memutus kerja sepihak terhadap 15 eks karyawan.

Sehingga perusahaan diwajibkan membayar sisa gaji sebesar Rp251 juta setelah putusan kasasi atas gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Palangka Raya beberapa waktu lalu. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-6)

Berita Terbaru