Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tak Dapat THR, Seorang Pekerja Laporkan Perusahaan ke Disnakertrans Kotim

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 21 Juni 2018 - 22:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pekerja perusahaan bidang multimedia di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaporkan perusahaannya ke disnakertrans setempat. Aduannya, pekerja itu tidak menerima tunjangan hari raya (THR).

"Kami menerima satu laporan karyawan di posko, namun hanya secara lisan. Masih menunggu laporan resmi dulu agar bisa ditindaklanjuti segera," kata Kepala Dinas Keternagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim Sugian Noor, Kamis (21/6/2018).

Sugian Noor belum menyebutkan perusahaan yang dilaporkan tersebut. Karena masih menunggu laporan resmi dari karyawan. 

"Kami akan berupaya melakukan mediasi akan hal tersebut, dengan meminta penjelasan kepada pihak perusahaan. Mudah-mudahan ada solusinya," kata Sugian. 

Namun kalau sampai mediasi tidak bisa dilakukan dan belum ada jalan keluarnya, artinya akan ada proses hukum. 

Dia menjelaskan, THR karyawan merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk membayar. Bahkan dari peraturan pemerintah daerah yakni H-7 lebaran sudah harus dibayarkan. Jika melewati batas waktu tersebut, maka perusahaan wajib membayar THR dan denda 5%. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru