Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Merauke Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasangan Calon Harus Perhatikan Aturan selama Masa Kampanye

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 22 Juni 2018 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pasangan calon Pilkada Kapuas 2018 diingatkan mematuhi aturan untuk berkampanye. Seperti, pemberitahuan ke KPU yang ditembuskan ke panwaslih, dan pengajuan izin ke polres.

"Apabila tidak ada pemberitahuan maka itu bukan kampanye terjadwal. Pelaporan pelanggaran itu ada dua berdasarkan dari temuan panwaslih atau laporan masyarakat," kata Ketua Panwaslih Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, Jumat (22/6/2018).

Selain itu, kampanye tidak boleh bermuatan unsur SARA atau menjatuhkan pasangan calon lain. Kampanye juga tidak boleh melibatkan aparat desa, TNI, Polri, ASN dan DPRD.

Kemudian, ASN hanya boleh menyaksikan kampanye. Dan harus datang di luar jam kerja. Tidak menggunakan atribut kantor atau partai politik.

"Untuk juru kampanye pasangan calon seperti ASN, DPRD, ataupun penjabat negara lainnya harus mengantongi surat izin," kata Iswahyudi. (HARDI/B-11)

Berita Terbaru