Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Bunyi Keputusan DPRD Terkait Usul Pemberhentian Bupati Katingan Masa Jabatan 2013-2018

  • Oleh Abdul Gofur
  • 22 Juni 2018 - 20:22 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - DPRD Kabupaten Katingan menggelar rapat paripurna dengan agenda usul pemberhentian Bupati Katingan masa jabatan 2013-2018, dan penetapan keputusan DPRD terhadap persetujuan tentang usul pemberhentian Bupati Katingan masa jabatan 2013-2018, Jumat (22/6/2018).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir L Nussa, Sekretaris DPRD, Dody membacakan keputusan DPRD Katingan Nomor 15 Tahun 2018 tentang usul pemberhentian Bupati Katingan masa jabatan 2013-2018.

Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.62,5578 tahun 2017 tanggal 1 Agustus tentang pengangkatan bupati dan pempberhentian wakil bupati Katingan.

Sesuai ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa masa jabatan kepala daerah adalah selama lima tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Memutuskan, menetapkan keputusan DPRD Katingan tentang usul pemberhentian bupati Katingan masa jabatan 2013-2018, yaitu mengusulkan pemberhentian Sakariyas SE sebagai bupati Katingan sisa masa jabatan tahun 2013-2018 terhitung sejak 24 Juli 2018," kata Dody.

Kemudian DPRD bakal menyampaikan keputisan ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalteng untuk diproses selanjutnya. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru