Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malaka Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Libur Nasional Pilkada, Disdukcapil Barito Utara Tetap Buka Pelayanan

  • Oleh Ramadani
  • 22 Juni 2018 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh– Pemerintah menetapkan tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional karena bertepatan dengan hari pencoblosan pilkada serentak.

Meski ditetapkan sebagai hari libur, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara akan tetap buka pada tanggal tersebut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Disdukcapil Barito Utara Ledianto mengatakan, pihaknya akan tetap membuka pelayanan bagi warga yang ingin melakukan perekaman atau mengurus administrasi kependudukan.

Ini sesuai intruksi dari Dirjen Kementerian Dalam Negeri, yang meminta Disdukcapil tetap melakukan pelayanan di hari pelaksanaan pencoblosan 27 Juni 2018.

“Jadi kita tetap melakukan pelayanan di hari libur nasional nanti,” ujar Ledianto kepada wartawan, Jumat (22/6/2018).

Ia menyampaikan, bagi warga yang belum memiliki KTP elektronik, namun memegang surat keterangan dari Disdukcapil, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada saat pencoblosan.

Pemegang surat keterangan terdiri atas dua yakni sudah rekam dan belum rekam. Bagi pemegang surat keterangan yang sudah melakukan perekaman, bisa digunakan untuk pelayanan publik selama 6 bulan, sedangkan yang belum rekam atau tanpa ada foto, hanya dapat digunakan sampai dengan hari pelaksanaan pilkada. Setelah itu ditarik dan tidak berlaku lagi.

“Memang dengan surat keterangan masyarakat sudah bisa menggukanan hak pilih di 27 Juni mendatang. Tapi kita tetap imbau agar dapat melakukan perekaman ke Disdukcapil. Untuk sekarang ini jumlah pemegang surat keterangan sebanyak kurang lebih 10 ribu jiwa dari sebelumnya 10.800 jiwa,” ungkapnya.

Mantan Kadis Koperasi dan UMKM itu juga mengimbau warga yang belum melakukan perekaman KTP agar segera melapor ke kantor Disdukcapil Barito Utara.

Demikian pula bagi yang sudah mengantongi surat keterangan dan sudah melakukan perekaman agar menghubungi Disdukcapil. “Untuk blanko dan tinta untuk melakukan pencetakan KTP elektronik tersedia. Kita akan layani warga yang mengurus identitas kependudukan,” katanya. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru