Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kuatan Singingi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Memilih Pemimpin Amanah, Harapan Baru Kota Palangka Raya

  • Oleh Penulis Opini
  • 25 Juni 2018 - 07:30 WIB

DALAM Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pemimpin dapat berarti orang yang memimpin atau ia (orang) yang ditunjuk menjadi pemimpin organisasi. Dalam pengertian lain didefinisikan yaitu seseorang yang menggunakan kemampuannya, sikapnya, nalurinya, dan ciri-ciri kepribadiannya yang mampu menciptakan suatu keadaan, sehingga orang lain yang dipimpinnya dapat saling bekerja sama untuk mencapai tujuan. 

Dengan menjadi pemimpin harus siap menjadi pengayom rakyat dan ambil bagian dalam menyejahterakan rakyat, harus legowo, berani mengambil resiko dan juga harus siap menerima kekalahan. Sedangkan Amanah dapat diartikan bahwa sesuatu yang dipercayakan (dititipkan) kepada orang lain (pemimpin), keamanan, ketenteraman, dapat dipercaya (boleh dipercaya), dan setia (kepada rakyat).

PEMIMPIN HARAPAN BARU

Pada tanggal 27 Juni 2018 akan datang, ada 171 daerah yang akan mengadakan Pilkada serentak tahun 2018 ini, dari 171 daerah tersebut, ada 17 Provinsi, 39 Kota, dan 115 Kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak tahun ini, termasuk kota kebanggaan kita Kota “Cantik” Palangka Raya khususnya.

Pemimpin seperti apa yang kita pilih dan terpilih pada Pilkada Kota Palangka Raya tanggal 27 Juni 2018 nantinya adalah merupakan refleksi bagaimana wujud dan wajah kota ini ke depannya, bagaimana sang pemimpin yang (semoga saja) amanah tersebut melayani rakyatnya, bagaimana kemampuan manajerialnya, sikap tegasnya, sikap (cepat tanggap) terhadap aspirasi dan keluhan masyarakat, ambil bagian dalam menyejahterakan rakyat/kebijakan pro rakyat, berani ambil resiko (dalam artian yang positif untuk kepentingan rakyat), dan sudah barang tentu anti korupsi.

Sehingga kelak rakyat percaya menitipkan (amanah) kota ini kepada pemimpinnya, yang “setia” kepada rakyatnya, sedemikian besarnya harapan masyarakat Kota Palangka Raya kepada pemimpin terpilih kota ini kedepannya, semoga saja kita tidak salah dalam memilih dan harapan ini dapat terwujud.

KERJA KERAS

Sangat banyak tantangan dan pekerjaan yang harus diselesaikan oleh pemimpin baru kota ini berikutnya nanti, ambil saja contoh yaitu misalnya terkait Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 120 – 10421 Tahun 2016 tentang Peringkat dan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional, berikut kemudian Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100 – 53 Tahun 2018 tentang Peringkat dan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional yang kurang menggembirakan atau kurang membuat nyaman kita, yaitu penilaian yang sama-sama menempatkan Kota Palangka Raya pada posisi 10 besar kota yang berprestasi paling rendah secara nasional. Berikut penilaian dari Ombudsman Republik Indonesia menempatkan Kota Palangka Raya pada Zona Merah pelayanan standar minimun/tingkat kepatuhan rendah pada tahun 2015 dan 2017 yang lalu.

Masalah penegakan hukum Perda yang sebagian masih jalan ditempat, setengah-setengah, tebang pilih dan tidak merata. Berikut, pada satu sisi misalnya pemerintah sangat gencar dan bersemangat membangun dan “memoles” proyek-proyek besar dan megah seperti proyek-proyek taman, jalan baru, rehab rumah jabatan, pembangunan kantor baru, mengadakan kapal wisata sungai, namun disisi lain pemerintah seperti lupa ada situasi yang sesungguhnya sangat memprihatinkan dan menyedihkan bagi masyarakat yaitu  jalan daerah pemukiman masih banyak yang berlubang dan rusak parah hingga hari ini, yang selalu menghantui dan mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan.

Permasalahan lainnya adalah genangan “banjir” pada beberapa titik kota ini yang masih saja terjadi hingga saat ini, permasalahan drainase dan bangunan diatas drainase, masalah tata Kota Palangka Raya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/maraknya bangunan tidak sesuai peruntukan/bangunan alih fungsi, masalah parkir liar, parkir di bahu dan badan jalan/lahan parkir bagi masyarakat, kendaraan truck-truck besar masuk jalan pemukiman yang melanggar rambu larangan masuk, dan juga yang sangat menyedihkan adalah kegagalan Kota Palangka Raya dalam meraih Piala Adipura dalam beberapa waktu yang lalu, serta permasalahan pelayanan publik lainnya.

Berita Terbaru