Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rejang Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Panwaslu, KPU, Satpol PP, Dan TNI-Polri Tertiban Alat Peraga Kampanye

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 25 Juni 2018 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Anggota Panwaslu bersama KPU, Satpol PP, serta TNI dan Polri, menertibkan alat peraga kampanye (APK) dua pasangan calon bupati Kapuas yang masih terpasang.

Penertiban dilakukan karena saat ini telah memasuki hari kedua masa tenang sebelum pencoblosan pada 27 Juni 2018.

Sebelum melakukan penertiban, Panwaslu sudah menyurati tim pasangan calon pada 21 Juni 2018 yang isinya meminta mereka melepas APK pada masa tenang.

Rute penertiban APK dimulai dari Jalan Tambun Bungai, berlanjut ke Jalan Barito, Jalan Pemuda, Jalan Pilau, dan terakhir di Jalan Jawa.

Saat penertiban berlangsung, sebagian pemilik APK tidak ada di tempat, sehingga pihak komisioner KPU menghubungi via telepon seluler.

"Sampai malam tadi kita sudah menunggu upaya setiap paslon untuk menurunkan atau melepas APK mereka. Sehingga hari ini kita melakukan penertiban. Yang ditertibkan itu berupa spanduk paslon, umbul-umbul, bendera partai, dan yang berkaitan dengan pasangan calon," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Kapuas Iswahyudi Wibowo, Senin (25/62018).

Selain itu, ada juga dari dua relawan pasangan calon yang berjanji melepas sendiri APK. Janji itu akan ditunggu oleh Panwaslu Senin sore. Apabila tidak juga dilepas, Panwaslu yang akan melepaskan APK tersebut. (SARJITO/B-3)

Berita Terbaru