Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kotim akan Proses Empat Kasus Pidana Miras

  • Oleh Naco
  • 26 Juni 2018 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotim akan memproses empat kasus tindak pidana minuman keras (miras).

"Ada empat kasus miras yang diproses secara pidana, dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dilayangkan ke kami," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto, Selasa (26/6/2017).

Dalam kasus ini untuk perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringim Timur. Akan tetapi masih tahap pertama. Berkas perkara masih dalam tahap penelitian jaksa.

"Mereka dijerat dengan Pasal 204 KUHP," kata Lutvi saat di Kejaksaan Negeri Kotim.

Empat kasus dalam perkara ini yakni tersangka Liandy alias Alan lokasi kejadian Jalan Suka Bumi Barat, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang.

Hary Jadi alias Mayor, yang diamankan di Jalan Hasan Mansyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Lie Tet Sjin alias Halim diamankan di Jalan Jenderal Sudirman Km 13, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang.

Serta tersangka Boni Suwandi alias Ashang diamankan di Jalan Ir Juanda 14, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-2)

Berita Terbaru