Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Kasus Dana Desa Tanjung Jorong Bertambah

  • Oleh Naco
  • 26 Juni 2018 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus dugaan korupsi keuangan desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur resmi bertambah.

Sebelumnya, tersangka dalam kasus ini yang resmi ditahan yakni mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa, Ujang, yang juga sekretaris desa dan Ramses Gustika selaku bendahara Desa Tanjung Jorong.

Kini yang resmi ditetapkan sebagai tersangka baru-baru ini yakni Tambang (31), warga Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.

Bahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan penetapan tersangka sudah dilayangkan ke Kejari Kotim dari penyidik Polres Kotim. "Kalau SPDP Tambang sudah disampaikan bersama surat penetapan tersangka," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi, melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah, Selasa (26/6/2018)

Ramses merupakan Direktur CV Surya Cahaya Mandiri. Ia merupakan pelaksanaan pekerjaan di Desa Tanjung Jorong pada anggaran 2016 dengan pagu Rp357 juta untuk peningkatan jalan desa, box culvert dan dua buah gorong-gorong.

Dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai. Hingga terjadi kerugian negara sekitar Rp105 juta. Dari surat penetapan tersangka itu Tambang ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Juni 2018 ia akan segera menyusul Ramses dan Ujang. (NACO/B-2)

Berita Terbaru