Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buton Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekolah Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran Peserta Didik Baru

  • Oleh Uriutu
  • 26 Juni 2018 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Buntok– Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan Tamarzam melarang sekolah memungut biaya penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2018/2019.

“Kepada orang tua atau wali harap laporkan ke dinas terkait bila ada sekolah yang tetap melakukan pungutan,” kata Tamarzam kepada Borneonews, Selasa (26/6/2018). 

Ia menegaskan, DPRD tidak segan untuk memanggil sekolah yang kedapatan memungut biaya dari calon peserta didik baru. Selain itu, DPRD siap mendesak instansi terkait untuk menindak tegas sekolah itu bersama guru-gurunya.

“Saya tidak mau dengar alasan apapun pokoknya penerimaan peserta didik baru tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, Pemkab Barito Selatan dalam hal ini Dinas Pendidikan diharapkan melakukan pengawasan ke seluruh sekolah, baik yang ada di wilayah perkotaan maupun perdesaan.

Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan penerimaan peserta didik baru baru bebas pungutan liar.

Ia juga mengimbau seluruh sekolah jujur dengan tidak melakukan pungutan biaya apapun kepada calon peserta didik. 

“Saya harap bagi orang tua siswa yang menemukan atau dipungut biaya oleh pihak sekolah saat mendaftarkan anak-anaknya untuk segera melapor ke Dinas Pendidikan agar segera ditindaklanjuti,” pinta Tamarzam. (URIUTU DJAPER/B-3)

Berita Terbaru