Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disebut Mengotaki Perubahan Draf SKBDN, Mantan Pegawai BSM Membantah

  • Oleh Naco
  • 26 Juni 2018 - 20:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mantan pegawai Bank Syariah Mandiri (BSM) Candra dihadirkan sebagai saksi dalam kasus penipuan pembelian solar melalui SKBDN dengan terdakwa Aldino Akbar Maulana dan M Ashadi Caesar.

Candra hadir sebagai saksi setelah namanya disebut mantan rekan kerjanya Feby S Dilaga dalam sidang lalu. Namanya disebut sebagai orang yang punya inisiatif dan mengubah draf SKBDN hingga uang korban Direktur PT Sinar Bintang Mentaya Ramlin Mashur cair sebesar Rp10 miliar sebelum solar 1.000 KL diterima.

Namun di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan JPU Kejari Kotim Lutvi Tri Cahyanto, Budi Sulistyo dan kuasa hukum terdakwa, saksi membantah tudingan tersebut.

"Tidak benar itu, kalau draf sudah seperti itu tidak bisa diubah lagi. Kecuali yang mengubah bank penerbit," tukasnya, Selasa (26/6/2018).

Saat diajukan menurut Candra isi draf itu sudah memuat lima poin yang menjadi persyaratan pencairan SKBDN itu. Terjadinya perubahan menurutnya tanpa diketahui. 

Bahkan, ia juga membantah kalau perubahan semua itu sudah diatur dia bersama terpidana Lukman Amirudin, direktur PT Surya Sena Sejahtera perusahaan penjual solar. Agar dana korban bisa cair dengan mengubah draf tersebut.

Kasus ini bergulir secara hukum setelah uang Ramlin dicairkan sebelum solar diterima. Padahal dalam perjanjian SKBDN disebutkan pencairan dilakukan jika barang diterima.(NACO/B-11)

Berita Terbaru