Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wajib Laksanakan Perda Narkotika, Jika Tidak, Ini Sanksinya

  • Oleh Naco
  • 28 Juni 2018 - 09:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Banyak ketentuan yang diatur dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang tuntas dibahas di DPRD Kotawaringin Timur.

Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Dadang H Syamsu mengatakan salah satu ketentuan dalam raperda itu yang segera disahkan itu salah satunya pihak pengelola tempat hiburan hingga perusahaan swasta wajib melaksanakan salah satu point dalam raperda itu yakni tes narkotika.

Tes itu menurut Dadang dilakukan baik saat penerimaan karyawan maupun secara rutin dalam enam bulan sekali. Jika ada yang tidak melaksanakan sanksinya bisa denda hingga kurungan penjara.

"Yang didenda dan dipidana itu pemilik usahanya. Dendanya maksimal Rp50 juta atau pidana selama tiga bulan penjara jika denda tidak dibayarkan," ucap Dadang, Kamis (28/6/2018).

Maka dari itu lanjut Dadang tidak ada alasan tidak melaksanakan isi dari payung hukum sebagai upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika tersebut di wilayah Kabupaten Kotim ini.

"Dengan adanya tes semacam itu setidaknya mereka yang ingin memiliki pekerjaan tentunya tidak berani gunakan narkotika. Karena kalau menggunakan maka jelas tidak diterima untuk bekerja," tukasnya.

Begitu juga karyawan yang tidak pernah menggunakannya tentunya juga tidak akan berani untuk coba-coba. (NACO/B-5)

Berita Terbaru