Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Balikpapan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Kembalikan Berkas Tersangka Ujaran Kebencian

  • Oleh Naco
  • 28 Juni 2018 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mengembalikan berkas pelimpahan tahap pertama ke penyidik Polres Kotim atas tersangka kasus ujaran kebencian yang terjerat UU ITE berinisial,  AS (40) pemilik akun facebook Karam Budi.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kotim Lutvi Tri Cahyanto mengatakan, setelah perkara itu dilimpahkan JPU langsung melakukan penelitian. 

"Setelah berkasnya kami teliti, ada beberapa yang kami anggap kurang, sehingga berkasnya dikembalikan untuk dilengkapi kembali," kata Lutvi, Kamis (28/6/2018.

Lutvi mengatakan,  perkara ujaran kebencian kali pertama ditangani pihaknya, Kejaksaan sudah menunjuk jaksa spesialis sebagai jaksa penuntutnya yakni Pintar Simbolon.

Namun apa saja yang menjadi petunjuk jaksa Lutvi belum mau membeberkannya. Karena itu ranahnya pada pokok perkara tersebut. Ia berharap petunjuk itu segera dipenuhi penyidik.

Seperti diketahui, sebelum diblokir, pada Sabtu (19/5/2018) sekitar pukul 13.52 wib, Facebook Karam Budi sempat memposting berbentuk menghina presiden.

Hingga akhirnya postingannya itu harus menyeretnya ke balik jeruji besi. Saat ini tersangka masih ditahan di sel tahanan Mapolres Kotim. (NACO/B-5)

Berita Terbaru