Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Panwaslu Resmi Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 dan 25

  • Oleh Budi Yulianto
  • 29 Juni 2018 - 14:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Panwaslu Kota Palangka Raya resmi merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04, Katimpun, Kecamatan Jekan Raya dan TPS 25 Pahandut, Kecamatan Pahandut. 

"Tadi malam sudah kami serahkan rekomendasi itu ke KPU. Jadi ada dua TPS, yaitu TPS 04 Katimpun dan TPS 25 Pahandut," kata Ketua Panwaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, Jumat (29/6/2018). 

"Pelaksaannya kami serahkan ke KPU. Maksimal 4 hari setelah pencoblosan sebagaimana aturan PKPU 8 tahun 2018," ungkapnya. 

Endrawati menuturkan, alasan harus dilakukan PSU karena di dua TPS tersebut ada warga yang menyalahgunakan C-6. Yakni mencoblos menggunakan C-6 milik orang lain. 

Untuk TPS 04, tercatat ada 6 orang yang melakukan penyalahgunaan itu. Sedangkan TPS 25 berjumlah 86, C-6 yang namanya diganti dengan nama orang lain. 

Endrawati menambahkan, baru satu poin rekomendasi yang disampaikan ke KPU. Sementara pihaknya masih mengkaji terkait rekomendasi pergantian KPPS. (BUDI YULIANTO/B-11) 

Berita Terbaru