Aplikasi Pilkada Berbasis Web & Mobile Apps

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Empat Bungkus Sabu, Pemuda di Gunung Mas Diringkus Polisi

  • 30 Juni 2018 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Seorang pemuda dengan inisial MK (23) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diringkus anggota Polsek Rungan karena membawa sabu. Saat ini MK menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Rungan Iptu Sugeng Purwanto mewakili Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin menyampaikan, MK ditangkap di Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, Kamis (28/6/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan tersangka berawal saat anggota Polsek Rungan menerima informasi melalui telepon dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada seseorang yang menjual narkotika jenis sabu.

Kemudian, anggota Polsek Rungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rungan mencari orang dimaksud dan melakukan penggeledahan. Anggota menemukan satu bungkus klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuh kotak rokok.

Selanjutnya anggota menemukan tiga bungkus klip kecil yang diduga sabu yang disimpan di dalam dompet. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di kantor Polsek Rungan untuk proses lebih lanjut. 

Bukti lain yang diamankan dari tersangka MK yakni 4 klip kecil yang diduga sabu, 1 dompet, 2  kotak rokok merk sampoerna, 1 HP merk Vivo warna silver, 1 HP merk samsung lipat warna silver, 1 gunting, 1 korek api, 1 isolasi bening, 1 tas merk quicker warna hitam merah, 1 tutup botol warna biru.

Kemudian, 1 kaca kecil, 1 buah potongan berbentuk jarum, 1 pengorek telinga, 2 sedotan warna putih, 1 bungkusan yang berisi plastik klip kecil, 1 lembar timah, uang Rp100 ribu sebanyak 6 lembar, uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 4 lembar. Tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-2).

Berita Terbaru