Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kado HUT Bhayangkara, Polres Kotim Ungkap Kasus 32,56 Gram Sabu dan Dua Tersangka

  • Oleh Naco
  • 01 Juli 2018 - 21:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan dua pengedar sabu. Polisi mengamankan puluhan gram sabu dan dua tersangka. Tangkapan ini menjadi kado indah peringatan HUT Bhayangkara di Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat ekspos Minggu (1/7/2018) malam mengatakan dua tersangka yang diamankan ini dari lokasi berbeda.

Sekitar pukul 10.00 WIB diamankan tersangka Iskandar Zulkarnaen, warga Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatam Baamang. Dari tersangka diamankan dua paket sabu dengam berat 5,78 gram dan uang Rp5 juta.

Sekitar pukul 15.00 WIB polisi kembali mengamankan Rahmadi alias Dadi warga Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.

"Dari tersangka diamankan lima paket sabu seberat 26,78 gram," kata Rommel didampingi Wakapolres Kotim Kompol Dhovan Oktavianton.

Selain itu juga diamankan uang Rp3 juta hasil penjualan sabu. Kini kedua pria itu harus meringkuk di sel tahanan Polres Kotim.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)

Berita Terbaru