Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka An Sempat Buang 5 Gram Sabu di Belakang Rumah

  • 02 Juli 2018 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satreskoba Polres Kotim menggulung dua tersangka sabu dalam satu hari, Minggu (1/7/2018). Salah satu tersangka, yakni IZ alias An sempat membuang sabunya setelah mengetahui kedatangan petugas satreskoba.

"Sebelum ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti ke pekarangan di belakang rumahnya Jalan Cristopel Mihing, Gang Mattaher," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel.

Awal pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga. Menindaklanjuti hal itu, beberapa personel Polres Kotim pun bergerak ke TKP. 

Saat berupaya menghilangkan barang bukti, gerak-gerik tersangka ketahuan petugas satreskoba yang sigap.

Dengan menunjukkan surat perintah tugas, aparat melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Selain sabu, diamankan ponsel dan uang tunai senilai Rp 5 juta. Pada awalnya tersangka berdalih tidak memiliki ataupun menyimpan barang haram perusak syaraf otak itu.

Setelah dilakukan penyisiran di sekitaran lokasi, petugas pun menemukan barang bukti sabu seberat 5,78 gram. Sabu itu dibeli tersangka dari Surabaya untuk diedarkan di Kotim.

"Tersangka ditangkap sekitar pukul 10.30 WIB. Kami kenakan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutur dia. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru