Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gresik Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pejudi Online Bisa Dipenjara 6 Tahun

  • 02 Juli 2018 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotim terus mengimbau masyarakat tidak terlibat judi, baik itu secara langsung atau pun melalui internet (judi Online). 

Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengtatakan, di dalam peraturan di Indonesia terdapat pasal yang melarang segala bentuk perjudian.

"Judi itu dilarang, ada aturannya, di KUHP maupun UU ITE. Saya himbau kepada masyarakat agar tidak berjudi di Piala Dunia FIFA 2018 ini. Jangan sampai nonton bola malah masuk penjara," ucap Kasatreskrim saat ditemui Borneonews, Senin (2/7/2018).

Wiwin menjelaskan, di dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapaf aturan larangan perjudian, dimana si pelaku judi dapat dipenjara selama 4 tahun dan denda sebanyak Rp 10 juta.

Sementara, untuk perjudian didunia siber atau online, telah diatur dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

"Judi online juga dilarang, aturannya ada di Pasal 27 UU ITE.  Setiap orang yang sengaja mentransmisikan, mendistribusikan dokumen elektronik yang bermuatan perjudian bisa dipidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 1 miliar," jelasnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru