Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Usaha Akan Didenda Hingga Dipidana Jika Tidak Laksanakan Tes Narkoba

  • Oleh Naco
  • 02 Juli 2018 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dalam rancangan peraturan daerah (raperda) terkait narkotika akan memberikan sanksi tegas. Sanksi itu yakni denda dan pidana kepada seluruh pemilik usaha yang enggan melaksanakan perintah raperda  untuk melaksanakan tes nakotika kepada jajaran  karyawannya.

Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Senin (2/7/2018), mengatakan, hal itu tertuang dalam raperda yang digagas DPRD Kotim yang belum lama ini sudah tuntas dibahas di DPRD Kotim yang melibatkan banyak instansi.

 “Sanksi bagi pemilik usaha itu yakni denda atau pidana, kalau dendanya sekitar Rp50  juta atau pidana kurungan sekitar 3 bulan," kata Dadang.

Selain itu, kata dia, ada juga kewajiban pemerintah juga diatur di perda itu nantinya. Setiap kecamatan akan di wajibkan membentuk satgas anti narkotika. 

Satgas beranggotakan lima orang dari berbagai unsur dari masyarakat dan akan didukung dengan anggaran dari pemerintah daerah.

Sehingga dengan itu pemerintah juga wajib mendukung dan menganggarkan kepada satgas yang ditempatkan di setiap kecamatan, kemudian untuk tugas dan fungsi satgas itu akan diatur.

"Di mana intinya untuk melakukan hal dan langkah untuk menekan peredaran narkotika di kalangan masyarakat, salah satu yang dilakukan melalui satgas ini," tegasnya. (NACO/m)

Berita Terbaru