Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Enam Mahasiswa yang Nyoblos di TPS 4 Petuk Katimpun Ber-KTP Medan dan Lamandau

  • Oleh Tim Borneonews
  • 02 Juli 2018 - 17:14 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Teka-teki siapa identitas enam mahasiswa dari salah satu universitas di Kota Palangka Raya yang ketahuan menggunakan C-6 (undangan pemilihan) di TPS 4 Kelurahan Petuk Katimpun terjawab.

Ketua Panwaslu Kota Palangka Raya, Endrawati menuturkan dari enam mahasiswa tersebut 5 di antaranya adalah warga Medan, Sumatera Utara, sedangkan satunya adalah warga Lamandau.

Ke-6 mahasiswa ini berinisial KS, AA, MS, AL, AS dan MT. "Saat ini KTP-nya masih sama staf," tulis Endrawati kepada borneonews.co.id, Senin (2/7/2018).

Mereka terciduk petugas Panwaslu karena menggunakan C-6 milik orang lain saat pencoblosan di TPS 04, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya pada Pilkada serentak 27 Juni 2018.

Endrawati memastikan ke-6 orang tersebut tetap diproses secara hukum. Saat ini kasus mereka sudah ditangani bagian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Menurut Endrawati, perbuatan ke-6 orang tersebut terbilang cukup berani. Pasalnya, dalam surat pemberitahuan pemungutan suara atau model C-6 KWK tertulis peringatan "setiap orang dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan hak suaranya lebih dari 1 kali, dipidana dengan pidana sesuai Pasal 178A dan Pasal 178B UU Nomor 10 Tahun 2016". (TIM BORNEO/B-6)

Berita Terbaru