Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yalimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Penambangan Liar Diancam 10 Tahun Penjara

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 03 Juli 2018 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 20 pelaku penambangan liar menggunakan alat berat ilegal berhasil diamankan Polda Kalteng. Aksi kejahatan tersebut harus dibayar mahal dengan ancaman 10 tahun penjara.

"20 pelaku ini berhasil kami amankan di 13 TKP yang berbeda, mereka dikenakan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara," ucap Dirreskrimsus Kombes Pol Adex Yudiswan, Selasa (3/7/2018).

Selain mengamankan 20 pelaku tindak penambangan liar, Polda Kalteng juga menyita delapan alat berat excavator.

"Saat ini kita sudah amankan delapan excavator, lima ada di Polda Kalteng dan sisanya masih di TKP karena masih kesulitan mengangkat," lanjutnya.

Dirreskrimsus Kombes Pol Adex Yudiswan menjelaskan penambangan liar selain meresahkan masyarakat juga dampaknya sangat berbahaya untuk lingkungan sekitar.

Ke depannya Adex berharap masyarakat lebih memahami dan menghentikan aksi penambangan liar dan melakukan sesuatu sesuai aturan yang berlaku. (GAZALI/B-2)

Berita Terbaru