Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhan Batu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpam dan Mantan Sopir Kerja Sama Curi Spare Part Excavator

  • Oleh Naco
  • 04 Juli 2018 - 12:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mantam sopir Jhony Budianto (33) kerja sama dengan Wagiran (42) satpam perusahaan menggasak spere part alat berat milik PT KMB hingga keduanya tertangkap tangan dan akan segera didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit.

"Baru berhasil kami lepaskan spare partnya perbuatan kami ketahuan satpam perusahaan," kata Wagiran, Rabu (4/7/2018) saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim.

Jhony warga Desa Waringin Agung dan Wagiran warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim melakukan perbuatannya, Kamis (3/5/2018) sekitar pukul 04.0) WIB.

Kejadian itu di parkir blok O 28 Divisi 2 Bukit Makmur Estate PT KMB Desa Waringim Agung. Mereka berhasil melepaskan final drive excavator dengan kunci shock.

Spare part itu disimpan di kawasan perkebunan sawit sekitar 40 meter dari lokasi kejasian. Saat melangsir alat itu datang Satpam hingga keduanya lari dan setelah itu diamankan.

Rencananya alat itu mau mereka jual dengan alasan Wagiran belum digaji. "Belum ada rencana waktu itu mau dijual ke siapa," tukasnya.

Hingga keduanya apes dan harus berurusam dengan hukum. Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru