Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karang Asem Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Inilah Alasan Sopir Truk Lintasi Jalan Dalam Kota di Sampit

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 04 Juli 2018 - 13:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hingga saat ini masih banyak sopir truk angkutan besar yang mengindahkan larangan melintas dalam kota.

Mereka melakukan dengan alasan gudang atau tempat stok barang berada di dalam kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

"Kami sudah melarang truk bertonase lebih delapan ton melintas dalam kota, namun masih saja mereka ngeyel. Mereka beralasan bahwa gudang stok barang berada di tengah kota," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kotim Fadlian Noor, Rabu (4/7/2018).

Selain alasan itu pihaknya juga mengatakan bahwa jalan lingkar selatan yang diperuntukan untuk angkutan besar saat ini juga masih rusak. Apalagi saat turun hujan akan tergenang air dan licin.

Sehingga sangat berbahaya bagi amgkutan besar untuk melintas, karena bisa amblas atau bahkan terguling.

"Itulah alasan mereka mengapa melintas jalur dalam kota," katanya. Namun pihaknya tidak mau tahu dengan sejumlah alasan tersebut. Karena dari aturan yang ada sudah jelas, tidak diperbolehkan angkutan barang yang melebihi tonase 8 ton, dengan demensi kendaraan 2,1 meter, tinggi 3,5 meter, dan panjang 9 meter.

"Sehingga dengan adanya hal itu, maka setiap angkuatan baik itu dump truk, light truk, dan pikup yang melebihi kapasitas tersebut tidak boleh melintas jalan dalam kota, apapun alasannya, karena aturan tersebut sudah dikeluarkan cukup lama," tegasnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru