Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sungai Penuh Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Asusila terhadap Anak Tiri Sebut Takut dan Dipaksa Penyidik Tanda Tangan BAP

  • Oleh Naco
  • 04 Juli 2018 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus asusila terhadap anak tiri yang menyeret J majelis hakim yang dipimpim Muslim Setiawan harus memerintahkan JPU Kejari Kotim Arie Kesumati mamanggil penyidik kepolisian yang memeriksa terdakwa.

Pasalnya dalam sidang itu pengakuan J cukup mengejutkan. Ia membantah semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Bahkan ia akui harus tanda tangan isi BAP itu karena dipaksa penyidik.

"Alasannya dipaksa penyidik makanya tanda tangan BAP," kata Agung Adisetiono salah satu penasihat hukumnya, Rabu (4/7/2018) usai sidang tertutup itu.

Tidak hanya itu J juga mengaku semua tuduhan itu dengan alasan takut dengan keluarga istrinya. Hingga saat sidang dalam memberikan keterangannya ia menyangkal semuanya.

Dalam sidang itu juga J hadirkan tiga saksi meringankannya. Tiga saksi itu mengaku selama J serumah dengan anak tirinya ia berprilaku baik dan tidak pernah terlihat berbuat yang aneh dengam korban.

"Namun untuk kronologis kejadian tiga saksi mengaku tidak tahu," tandas Agung.

Warga Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, itu melakukan aksinya pada 2017 hingga Januari 2018 sebanyak 12 kali menyetubuhi korban. 

Dari tingkat penyidikan, pelimpahan ke Kejari Kotim hingga mendengarkan keterangan saksi terdakwa tidak menyangkal atas perbutannya. Namun saat gilirannya ia mengubah semua keteranangannya mengaku tidak bersalah.(NACO/B-5)

Berita Terbaru