Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penindakan Angkutan Berat Masuk Kota Sampit Bukan Kewenangan Dinas Perhubungan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 04 Juli 2018 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Masih banyaknya truk atau angkutan berat yang melintas di jalan dalam kota Sampit membuat sejumlah pihak meminta untuk menindak, baik itu berupa tilang atau hal lainnya. Namun keterangan dari Dinas Perhubungan setempat hal ini bukan menjadi kewenangannya.

"Kami tidak bisa langsung menindak, karena ada aparat yang berwenang untuk melakukan tindakan kepada para sopir tersebut," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kotim Fadlian Noor, Rabu (4/7/2018).

Walaupun begitu pihaknya terus meminta dan menyurati para pemilik transportasi angkutan darat untuk tidak melintasi jalur dalam kota, demi keselamatan, kenyamanan, dan keamanan para pengendara. 

"Bukan lagi imbauan, namun sudah kami tekankan kepada para sopir. Dan itu tidak hanya satu dua kali saja, tetapi sudah sering kami lakukan," kata Fadlian. 

Bahkan saat ini sudah dipasang larangan di sejumlah tempat, seperti di Bundaran Balanga Jalan Jendral Sudirman, dan juga Bundaran KB Jalan HM Arsyad agar tidak melintas di dalam kota untuk angkutan besar. Namun hal itu masih saja dilanggar oleh para sopir. 

Sehingga pihaknya berharap agar aparat berwenang melakukan tindakan tegas berupa penilangan. Guna memberikan efek jera terhadap para sopir. Dan tidak lagibmelintas di jalan dalam kota. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru