Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Budi Sebut Nama Ini Sebagai Penghubung Penjualan Kayu Ilegal ke PT Korindo

  • Oleh Naco
  • 04 Juli 2018 - 19:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus illegal loging Akasia dengan terdakwa Lugas Budi Kristiyawan dan Laun kembali digelar, Rabu (4/7/2018). Dalam sidang itu, terdakwa Budi membantah sebagai penghubung langsung penjualan kayu ke perusahaan Korea-Jepang, PT Korindo (Korintiga Hutani Group).

Dia berdalih hanya sebagai broker yang mengambil keuntungan dengan menebang kayu di lahan HTI PT Kusuma Perkasawana, Desa Ayawan, Kabupaten Seruyan itu.

"Saya hanya sebagai broker saja yang mulia. Penghubung ke Korindo si Tedi (DPO)," kata Budi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan JPU Kejari Seruyan, Angga Saputra.

Ke perusahaan kayu di Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar itu, kayu dijual dengan harga Rp440 ribu per ton. Dan Budi mengaku sudah pernah berhasil mengantar kayu yang dibalak di PT Kusuma Perkasawana itu sebanyak 100 ton.

Namun saat itu, dia bekerjasama dengan Laun yang mengklaim lahan HTI itu sebagai miliknya. Budi menyebutkan, Lau sudah menerima uang sebesar Rp11 juta darinya, tapi itu dibantah Laun.

"Karena kata Pak Laun miliknya makanya kita kerja. Tidak tahu saya kalau itu lahan HTI," kata Budi beralasan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru