Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Depok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anak Usia di Bawah 6 Tahun Tidak Bisa Masuk SD Merupakan Aturan dari Pusat

  • Oleh Norhasanah
  • 04 Juli 2018 - 22:02 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sukamara mengatakan, penolakan sejumlah anak yang belum cukup umur pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) bukan keinginan pihak sekolah dasar. 

Hal tersebut mengacu pada peraturan pusat yakni Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang hanya menerima siswa tersebut 6 tahun ke atas.

"Kalau memang ada yang mau masuk SD tetapi usianya di bawah 6 tahun, maka tidak akan masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)," kata Sekretaris Dinas Dikbud Sukamara, Sugiyo, Rabu (4/7/2018).

Sugiyo menjelaskan, Dapodik siswa ini sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan proses belajar mengajar disekolah, berkaitan dengan pelaksanaan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sertifikasi guru, data peserta ujian nasional dan lainnya.

"Anak itu tidak diterima disebabkan karena sistemnya menolak, bukan karena sekolahnya," tuturnya.

Dia melanjutkan, meskipun anak tersebut tetap dipaksakan masuk maka tidak akan terdata dapodik, serta tidak mendapat nomor induk siswa. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru