Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bitung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Illegal Logging Saling \'Serang\' di Persidangan

  • Oleh Naco
  • 05 Juli 2018 - 00:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - terdakwa Lugas Budi Kristyawan dan Laun saling memojokan dalam kasus illegal loging akasia yang dibabat di HTI PT Kusuma Perkasawana, Desa Ayawan, Kabupaten Seruyan.

Dalam sidang yang digelar Rabu (4/7/2018), Budi menyebutkan, saat melakukan kegiatan penebangan kayu akasia itu dia memberi uang kepada Laun sebesar Rp11 juta. Sebab, lahan itu diklaim milik Laun.

"Demi tuhan itu tidak benar. Saya hanya terima DP dari Budi cuma Rp 6 juta saja," kata Laun di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan JPU Kejari Seruyan Angga Saputra.

Selain itu Laun juga membantah keterangan Budi yang menyebutkan dia mengeluarkan nota angkutan kayu akasia itu, hingga berhasil dijual ke PT Korintiga Hutani melalui jasa Tedi (DPO).

"Tidak pernah saya keluarkan nota angkut. Bagaimana mau mengeluarkan saya saja sakit waktu itu," tegasnya.

Laun mengaku punya lahan yang ditumbuhi Akasia dengan luas 200 hektare. Namun Laun terdiam saat ditanya perihal Ipung (DPO), orang Budi di lapangan yang bekerja apakah memang di atas lahannya.

"Nah itu salahnya saudara kegiatan di lapangan tidak dicek. Dari saksi lalu jelas kalau itu lahan HTI," tandas hakim. (NACO/B-11)

Berita Terbaru