Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Motor Dicuri Oleh Pelaku kemudian Dijual ke Terdakwa Sabu

  • Oleh Naco
  • 05 Juli 2018 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rus dan Sam alias Og alias Ag jalani sidang atas kasus pencurian sepeda motor dengan menghadirkan saksi korban Suhartini dan penadah motor Jonny Pahlewy alias Joni.

Dari fakta sidang motor korban dicuri di teras rumah, sedang terparkir di lokasi kejadian di Jalan Samekto Km 5,5 Sampit pada Selasa (16/1/2018) .

Mereka mencuri motor jenis Suzuki Shogun Smash dengan nomor polisi (nopol) KH 4495 FO. "Saat itu motor di teras rumah saya kunci stang. Namun saat salat subuh sudah tidak ada lagi," ucap korban, Kamis (5/7/2018) di hadapan majelos hakim Ike Liduri dan JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar.

Setelah berhasil motor itu diantar terdakwa Agung bersama Aris (DPO) ke kediaman Joni yang kini juga sebagi terdakwa kasus sabu itu.

"Mereka mau pinjam uang Rp700 ribu nitip motor jaminannya. Saya bilang tiga hari bayar jika tidak saya jual motornya," ucap Joni.

Setelah tiga hari motor itu juga ditebus. Saat Joni menghubungi mereka meminta agar motor itu dijual saja. Lalu oleh Joni dijual Rp1,3 juta dengan Rahmani. Akan tetapinoleh Rahmani baru dibayar Rp900 ribu saja. Sisanya dibayar dengan cara dicicil.

Akibat perbuatannya itu tidak hanya Ag dan Rus yang diproses Joni juga harus kembali berurusan dengan hukum setelah pecatan TNI itu dianggap sebagai penadah motor curian itu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru