Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Gunung Sitoli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hasil Rekapitulasi KPU Barito Utara Paslon Nomor 1 Unggul

  • Oleh Ramadani
  • 05 Juli 2018 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara pada Pilkada Barito Utara, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, H Nadalsya-Sugianto Panala Putra unggul hampir di seluruh kecamatan.

Perolehan suara untuk paslon nomor urut satu, H Nadalsyah-Sugianto Panala Putra di Kecamatan Gunung Purei 772, Gunung Timang 3.834, Lahei 4.098, Lahei Barat 2.519, Montallat 2.784, Teweh Baru 5.404, Teweh Selatan 3.479, Teweh Tengah 14.868 dan Teweh Timur 1.597.

Sedangkan perolehan suara paslon nomor dua, Taufik Nugraha-Ompie Herby di kecamatan Gunung Purei 607, Gunung Timang 1.453, Lahei 1.566, Lahei Barat 1.113, Montallat 1.423, Teweh Baru 2.670, Teweh Selatan 1.793, Teweh Tengah 5.891 dan Teweh Timur 1.180.

“Hasil rekapitulasi penghitungan suara pada pemilihan bupati dan wakil tahun 2018 adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati H Nadalsyah-Sugianto Panala Putra memperoleh suara sekitar 39.355, sedangkan pasangan calon bupati Taufik Nugraha-Ompie Herby memperoleh suara sekitar 17.696,” kata Ketua KPU H Alamsyah saat membacakan hasil rekapitulasi, di aula BappedaLitbang, Kamis (5/7/2018).

Alamsyah menuturkan, dalam pleno rekapitulasi ini hanya disaksikan oleh saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati H Nadalsyah-Sugianto Panala Putra, sedangkan saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati Taufik Nugraha Ompie Herby tidak hadir.

Diungkapkan Ketua KPU, walaupun saksi pasangan calon nomor urut dua Taufik Nugraha-Ompie Herby tidak hadir, hasil pleno dinyatakan sah sesuai dengan ketentuan. 

“Hasil pleno rekapitulasi ini nantinya akan diumumkan pemenang pilkada setelah tiga hari jam kerja. Akan tetapi karena Sabtu dan Minggu besok libur, maka dilaksanakan pengumuman pada Selasa 10 Juli 2818,” ungkapnya.

Pengumuman ini juga menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), apakah ada gugatan atau tidak, apabila tidak ada gugatam maka KPU melaksnaakan pengumuman pemenang. 

“Apabila ada gugatan, maka akan ditunda pengumuman pemenang. Jadi pengumuman sesuai dengan ketentuan, selama tiga hari setelah pleno. Tapi kita juga menunggu dari MK," pungkasnya. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru