Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Palangka Raya Beri Kesempatan Paslon Lakukan Gugatan

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 05 Juli 2018 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - KPU Palangka Raya memberikan kesempatan kepada pasangan calon yang ingin melakukan gugatan.

"Setelah rekapitulasi penghitungan suara ini berakhir, kami ingin melakukan jeda selama 3 hari kemudian," ucap Ketua KPU Palangka Raya Ekor Riadi, Kamis (5/7/2018).

Menurut Eko, dalam waktu tiga hari itulah nantinya akan melayani pasangan calon yang ingin melakukan gugatan terkait penghitungan suara.

Meski begitu, Eko mengakui, melakukan gugatan pun juga akan sulit mengingat jumlah suara antara pasangan Fairid-Umi dan Aries-Habib Fawzy cukup tajam.

"Hasil rekapitulasi ini angkanya sangat tajam sehingga melakukan gugatan kemungkinan berhasilnya sangat tipis sekali. Melihat hal ini maka untuk melakukan gugatan sangatlah tipis presentasi keberhasilannya. Akhirnya bisa kita tetapkan nomor urut 3 adalah calon pemimpin baru di Palangka Raya periode 2018-2023," tambahnya.

Namun Eko juga berharap, Pilkada di Palangka Raya tetap aman terkendali meskipun nantinya ada salah satu calon yang melakukan gugatan. (GAZALI/B-2)

Berita Terbaru