Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Perangkat Desa Tanjung Jorong Kasus Dugaan Korupsi Dihadapkan Dengan Jaksa

  • Oleh Naco
  • 05 Juli 2018 - 19:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Dua tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan keuangan Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur dilimpahkan penyidik Polres Kotim ke Kejaksaan Negeri Kotim, Kamis (5/7/2018).

Keduanya yakni mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa, Ujang, yang juga sekretaris desa, dan Ramses Gustika, bendahara Desa Tanjung Jorong. Setelah kasus itu mencuat, keduanya sudah dinonkatifkan.

Keduanya langsung dihadapankan dengan JPU Kejari Kotim, Pintar Simbolon. Dari pemeriksaan jaksa, keduanya kooperatif mengaku terus terang telah melakukan tindak pidana penyelewengan penggunaan dana desa.

"Mengaku saja mereka berdua, tidak menyangkal termasuk dengan isi BAP," kata Pintar Simbolon, usai memeriksa keduanya.

Usai diperikasa JPU langsung menahan keduanya. Otomatis, penahanan tersangka resmi berpindah dari penyidik kepada JPU hingga 20 hari ke depan.

Dalam kasus itu, berdasarkan perhitungan BPKP ditemukan kerugian negara dari penggunaan keuangan desa pada 2015-2016 mencapai Rp 874,8 juta. (NACO/B-11)

Berita Terbaru