Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tanjung Balai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolda Beri Polres Seruyan Waktu Dua Pekan Ungkap Pembunuh Orangutan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 06 Juli 2018 - 02:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Kapolda Kalteng Brigadir Jenderal Anang Revandoko memberikan tenggat waktu dua pekan kepada Kasat Reskrim Polres Seruyan untuk mengungkap pelaku pembunuh orangutan.

Batas waktu itu terhitung mulai hari ini, Kamis (5/7/2018). "Memberikan deadline kepada Kasat Serse Seruyan selama dua minggu sejak hari ini, untuk bisa menangkap pelaku pembunuhan orangutan," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan mewakili Kapolda, Kamis malam. 

AKBP Hendra menegaskan, membunuh satwa dilindungi sangatlah tidak manusiawi. Pelaku layak mendapat hukuman berat. Di sisi lain, anggota Polres Seruyan juga dituntut untuk mengungkap pembukaan lahan yang tidak ramah lingkungan.

Seperti diberitakan, bangkai orangutan berjenis kelamin jantan yang diperkirakan berusia 20 tahun, ditemukan dalam kondisi rusak dan terdapat luka bekas senjata tajam serta peluru senapan angin.

Lokasi penemuan di kanal area land clearing, Blok Q45, Elang Estate 3, Kebun 5, Afdeling 19, PT Wana Sawit Subur Lestari (WSSL) II, Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Minggu (1/7/2018) sekitar pukul 16.00 WIB. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru