Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kronologis Kakek Perkosa Bocah 8 Tahun di Kantin Sekolah di Antang Kalang

  • 06 Juli 2018 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kapolsek Antang Kalang Ipda Dimas, Jumat (6/7/2018) mengatakan, aksi pemerkosaan terhadap bocah kelas 2 SD yang dilakukan tersangka JN terjadi pada akhir Juni lalu, tepatnya Sabtu (30/6/2018).

Adapun kronologisnya, berawal sekitar pukul 14.00 wib, tersangka JN mengajak korban jalan-jalan ke pasar di Kecamatan Antang Kalang. Di tengah perjalanan, tersangka mengajak korban ke belakang sebuah sekolah di Antang Kalang.

"Di lokasi itu, tersangka melakukan tindakan pencabulan terhadap anak yang masih berumur 8 tahun, tepatnya di kantin sekolah," kata Kapolsek Antang Kalang mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel.

Dia menambahkan, saat itu sekolah dalam keadaan sepi. Siswa dan pengajar sudah pulang ke rumahnya masing-masing. Melihat situasi aman, tersangka dengan tenang melepaskan seluruh pakaian korban. 

Selanjutnya, tersangka melakukan hubungan layak sensor. Setelah selesai, tersangka kembali mengenakan pakaian korban dan mengantarnya pulang. Sebelum sampai di rumah, korban diminta untuk tidak melaporkan hal tersebut ke siapa pun.

"Setelah lima hari kejadian, barulah korban menceritakan semua itu ke orangtuanya. Merasa keberatan atas tindakan tersebut, orangtua korban pun melaporkan kejadian ini ke kami," tutur Kapolsek Antang Kalang.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu celana panjang, celana dalam warna merah muda, satu lembar baju bergambar buah strawberry. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru