Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penasihat Hukum Siapkan Pembelaan untuk ASN Seruyan Terdakwa Pencabulan

  • Oleh Naco
  • 06 Juli 2018 - 14:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Agung Adisetiono, penasihat hukum (PH) terdakwa MB (55), oknum ASN Dinas Sosial Seruyan, yang terjerat kasus cabul siap mengajukan pembelaan atas tuntutan 10 tahun penjara.

"Pembelaan kami akan diajukan pekan mendatang. Sekarang masih dipersiapkan," kata Agung, Jumat (6/7/2018).

Menurut Agung pembelaan itu akan disusun berdasarkan fakta hukum yang sudah terungkap di persidangan. Dan yang akan ditekankan nantinya. selama proses sidang terdakwa bersikap kooperatif serta berterus terang mengakui perbuatannya.

Dia berharap, hal itu bisa jadi bahan pertimbangan. Apalagi terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Terdakwa dituntut jaksa selama 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Dia dibidik dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomot  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua JPU.

MB dianggap JPU Kejari Seruyan Immanuel terbukti mencabuli bocah yang masih berusia 13 tahun. Korban dicabuli sebanyak lima kali. 

Sekali berhubungan, korban diberi Rp 50 ribu, serta diancam agar tidak menceritakan aksi bejat itu kepada orangtuanya. (NACO/B11)

Berita Terbaru