Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkalis Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Pendidikan Kapuas akan Selektif untuk Pelayanan Legalisir Ijazah Bakal Calon Legislatif

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 06 Juli 2018 - 16:22 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas tampaknya tidak ingin kecolongan terkait legalisir ijazah. Terutama berkaitan dengan masa pencalonan legislatif.

"Pemohon harus membawa ijasah yang aslinya. Kalau hilang harus membawa surat laporan kehilangan dari kepolisian. Kemudian surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan," kata Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Alfrid, Jumat (6/7/2018).

Tujuan itu, agar Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas tidak mengeluarkan legalisir ijazah yang tidak benar. 

"Jumlah permintaan untuk pencalonan legislatif belum bisa dipastikan. Karena yang mengajukan (legalisir) beragam," kata Alfrid.

Dia menambahkan, jika ijazah yang diajukan asli untuk legalisir, maka akan segera dilayani. (HARDI SARJITO/B-11))

Berita Terbaru