Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sijunjung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Sukamara Siapkan Jalur Hukum bagi Paslon Keberatan Hasil Rekapitulasi

  • Oleh Norhasanah
  • 07 Juli 2018 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara Mat Saleh mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan jalur hukum apabila ada pihak keberatan terhadap hasil rekapitulasi pasangan calon.

Laporan keberatan atas hasil rekapitulasi pasangan calon paling lambat disampaikan hingga tanggal 9 Juli 2018 mendatang. "Apabila ada pihak yang keberatan terhadap hasil rekapitulasi pasangan calon ini, ada jalur hukum yang disiapkan, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Mat Saleh, Sabtu (7/7/2018).

Menurut Saleh, pihak yang tidak menyetujui hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan KPU pada Jumat 6 Juli 2018 tersebut, maka akan diberikan waktu selama 3 hari setelah penetapan hasil. "Paling lambat 3x24 jam, atau batas akhir sampai tanggal 9 Juli 2018 hingga pukul 16.23 WIB," ujarnya.

Saleh melanjutkan, berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi, pengajuan keberatan perselisihan hasil perolehan suara itu ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.

"Penduduk sampai dengan 2.050 ribu jiwa, itu boleh mengajukan keberatan PHP jika selisihnya 2 persen. Sedangkan jumlah penduduk kita Sukamara 65 ribu jiwa, dan selisihnya juga bisa dilihat dari hasil rekapitulasi," ujar Mat Saleh. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru