Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malinau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penetapan Pemenang Pilkada Tunggu Rilis Mahkamah Konstitusi

  • Oleh Norhasanah
  • 07 Juli 2018 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara Mat Saleh mengatakan, pihaknya akan menetapkan pemenang Pilkada Sukamara 2018 apabila Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan rilis terhadap wilayah mana saja yang keberatan dengan hasil rekapitulasi pasangan calon.

"Kami sebagai penyelenggara di KPU kabupaten itu menunggu rilis yang dikeluarkan oleh MK. Berdasarkan informasi yang kami peroleh MK itu akan mengeluarkan rilis daerah mana saja yang mengajukan keberatan," terang Saleh, Sabtu (7/7/2018).

Menurut Saleh, penetapan menang baru bisa dilakukan setelah adanya rilis tersebut, mengingat data tersebut nantinya akan diserahkan kepada KPU RI yang nantinya memerintahkan KPU kabupaten untuk menetapkan pemenang Pilkada.

"Data rilis dari MK ini nantinya akan diserahkan kepada KPU RI, kemudian berdasarkan data itu KPU RI memerintahkan KPU kabupaten, kota dan provinsi untuk menetapkan pasangan calon terpilih bagi daerah-daerah yang tidak ada keberatan," terang Mat Saleh. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru