Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sambas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Petugas Lapas Sampit Terjerat Kasus Sabu, Ini Kata Kanwil Hukum dan HAM Kalteng

  • Oleh Naco
  • 07 Juli 2018 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pihak Kantor Wilayah Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Hukum dan HAM) Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan pernyataan terkait kasus petugas jaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit berinisial HA yang tersagkut kasus sabu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Azasi Manusia Provinsi Kalimantan Tengah, Anthonius Matius Ayorbaba mengatakan, HA bisa disanksi berupa pemecatan bilamana dalam putusan hakim terbukti sebagai pengedar sabu.

"Jika terbukti jual sabu sanksinya sampai pemecatan. Kalau ada putusan hakim nanti akan diajukan ke Inspetorat untuk dapatkan keputusan Kemenkumham," katanya Sabtu (7/7/2018) kepada Borneonews.co.id.

HA diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Kamis (5/7/2018)  petugas mengamankan lima kantong sabu di lemari ruang kerjanya di dalam Lapas Sampit dengan berat 12,68 gram. 

Selain itu turut diamankan uang Rp5 juta, ponsel dam selimut kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polda Kalteng bersama sindikatnya yang lain.

Anthonius juga dalam keterangannya meminta pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalteng dan BNN Provinsi untuk melakukan tes urine terhadap tersangka.

"Apakah dia sebagai pengguna atau penjual," pungkas Anthonius. (NACO/B-5)

Berita Terbaru