Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pelalawan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Amankan 8 Orang dari Warung Remang-remang Sampit

  • 08 Juli 2018 - 06:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Petugas gabungan kembali lakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Jika sebelumnya razia dilakukan tempat hiburan malam (THM), kali ini difokuskan di warung remang-remang di Jalan Jendral Sudirman Km 13, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang. Dari kegiatan ini 8 orang diamankan.

Razia dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim, Polres Kotim, Polisi Militer, TNI dan Instansi terkait. Giat di mulai dari Sabtu (7/7/2018) malam tadi hingga Minggu (8/7/2018) dini hari. 

"Ini merupakan kegiatan lanjutan. Jika sebelumnya kegiatan yang dilakukan bersama petugas gabungan untuk memberantas penyakit masyarakat di THM, kali ini di fokuskan di warung remang-remang," ucap Kasatpol PP Kotim, Rody Kamislam usai laksanakan kegiatan tersebut.

Dalam kegiatan itu petugas mengamankan 8 orang, terdiri atas 6 orang perempuan dan 2 orang laki-laki. Mereka dibawa petugas ke kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan, diperiksa kesehatannya serta test urine.

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk mencegah kembali terjadinya praktek lokalisasi terselubung di kabupaten  yang memiliki semboyan Habaring Hurung (gotong royong) ini.

"Setelah didata dan dilakukan pembinaan, oknum yang terjaring itu membuat surat pernyataan. Barulah kami persilahkan pulang. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari laporan warga yang resah akan adanya praktek prostitusi di kawasan itu," tutur Kasat. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru