Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Berau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Sayur Nyambi Jual Sabu Berurusan dengan Hukum

  • Oleh Naco
  • 09 Juli 2018 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ard alias Ken (37) kepada petugas mengaku baru dua bulan menggeluti bisnis sabu. Akibat perbuatannya ini penjual sayur tersebut harus berurusan dengan hukum.

"Pengakuannya baru dua bulan pengakuan warga sekitar sudah lama," kata saksi yang merupakan anggota Satreskoba Polres Kotim, Debby A dan Purwanto di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan JPU Kejari Kotim Bayu Utomo.

Kepada petugas Satreskoba Polres Kotim Ken mengaku sabu yang diamankan dari tangannya berasal dari bosnya Dayat.

Rencananya sabu itu mau dijual atas perintah Dayat. Ia diamankan Kamis (5/4/2018) sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman tersangka Jalan Pangeran Antasari RT 2 RW 1, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Petugas saat itu menemukan sabu di atas tilam yang disimpan dalam kotak bekas minyak rambut. Sabu itu diantar oleh anak buah Dayat sehari sebelum ditangkap.

"Saat kita kembangkan ke Dayat yang bersangkutan tidak ada lagi. Katanya pulang ke Madura. Dayat itu jual sayu di pasar subuh juga," tukas saksi.

Ken diminta menjual sabu itu. Satu paket seharga Rp150 ribu dan satu paket lagi seharga Rp200 ribu. Pengakuan Ken ia hanya sebagai pengedar. "Katanya dia bukan pemakai. Tapi hasil tesnya positif sabu," tandas saksi. (NACO/B-5)

Berita Terbaru