Aplikasi Pilkada Berbasis Web & Mobile Apps

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Kota Tunda Pengumuman Wali Kota Baru

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 09 Juli 2018 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya memutuskan untuk menunda pengumuman dan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya.

Penundaan tersebut karena KPU Kota Palangka Raya harus menunggu rilis dari Mahkamah Konstitusi.

"Kami harus menunda karena menunggu rilis Mahkamah Konstitusi yang berlangsung 23 Juli mendatang," ujar anggota KPU Ngismatul Choiryah, Senin (9/7/2018).

Rilis Mahkamah Konstitusi tersebut berkaitan dengan KPU mana saja yang mendapat gugatan saat proses Pilkada berlangsung.

Padahal, KPU Kota Palangka Raya sebelumnya sudah membuat agenda 3 hari pascarapat pleno rekapitulasi tersebut akan mengumumkan dan menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya 2018-2023.

"Kami akan mengumumkan dan menetapkan wali kota baru yoiga hari setelah rekapitulasi ini dengan tempat yang layak dan mengundang secara langsung tiga pasangan calon lainnya," ujar ketua KPU Eko Riadi, Kamis (5/7/2018). (GAZALI/B-2)

Berita Terbaru