Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buru Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penetapan Bupati Terpilih Kabupaten Lamandau Tunggu Surat MK

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 09 Juli 2018 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau terpilih hasil Pilkada 2018 hingga kini belum resmi ditetapkan. KPU Lamandau belum melaksanakan Rapat Pleno dengan agenda Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih karena masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hingga kini, kami (KPU Lamandau) masih menunggu surat resmi dari MK (Mahkamah Konstitusi), sebelum adanya surat itu kita belum bisa menetapkan (menggelar pleno dengan agenda penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih)," ungkap Komisioner KPU Lamandau Divisi Teknis Penyelenggara, H Abdul Basir Abas, Senin (9/7/2018).

Dirinya juga menjelaskan, surat MK yang dimaksud KPU Lamandau adalah surat resmi yang menjelaskan tentang ada atau tidak adanya pihak-pihak yang merasa keberatan atas hasil Pilkada Lamandau dan melakukan registrasi ke MK.

"Dalam surat MK nanti, KPU Lamandau baru akan mengetahui apakah ada pihak-pihak yang merasa keberatan atau bahasa umumnya apakah ada gugatan ke MK atas hasil Pilkada kemarin, atau tidak. Jika tidak ada, baru kita akan segera melaksanakan Pleno dengan agenda penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih," terang dia.

Abdul Basir juga menyebut, batas waktu registrasi gugatan ke MK untuk Pilkada Lamandau selambat-lambatnya tiga hari (hitungan hari kerja) setelah dilaksanakannya Pleno dengan agenda Rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten Lamandau.

"Pleno dengan agenda rekapitulasi suara tingkat kabupaten oleh KPU Lamandau kan sudah dilaksanakan pada Kamis (5/7/2018). Artinya, batas terakhir registrasi/gugatan ke MK kalau memang ada itu berarti hari Selasa (10/7/2018) besok, karena terpotong hari libur akhir pekan dua hari," tandasnya. (HENDI NURFALAH/B-2)

Berita Terbaru