Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotim Ajukan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2017

  • Oleh Naco
  • 09 Juli 2018 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Bupati Kotawaringin Timur, HM Taufiq Mukri  menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kotim Tahun 2017, melalui sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli, Senin (9/7/2018).

Pengajuan itu mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13  Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Yakni, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda  pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kotim paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Penyampaian raperda ini merupakan suatu proses dalam rangka menjamin transparansi dan akuntablilitas keuangan daerah," kata Taufiq Mukri.

Laporan keuangan pemerintah daerah yang disusun ini sebagai bukti tanggungjawab kepala daerah atas pelaksanaan APBD Kotim tahun 2017.

Dia menambahkan, laporan keuangan tahun 2017 menggunakan sistem berbasis akrual sesuai dengan amanat PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013  tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemda.

Laporan keuangan yang dihasilkan dari penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual memberi manfaat lebih baik bagi pemangku kepentingan. Baik itu pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintahan, dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan. 

Itu sejalan dengan prinsip akuntansi yaitu, biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh. Selain itu, dia juga menungkapkan. Kotim sudah keempat kalinya mendapatkan predikat WTP dari BPK RI . 

"Ini menunjukan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah disajikan secara wajar dan bebas dari salah saji material. Artinya auditor menyakini  berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan pemerintah daerah sudah dianggap menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik," pungkasnya.(NACO/B-11)

Berita Terbaru