Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakil Rakyat Godok Perda Restribusi Izin Kerja Tenaga Asing

  • Oleh Ramadani
  • 10 Juli 2018 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh- Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara baru-baru ini mengadakan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kunker itu untuk menggodok peraturan daerah (perda) terkait restribusi izin kerja tenaga asing.

Anggota Komisi I DPRD Barito Utara Mustafa Joyo Muhtar, mengatakan bahwa kewenangan mempekerjakan tenaga kerja asing berada di tangan pemerintah pusat.

“Namun jika pekerja asing tersebut bekerja di zona kabupaten, untuk perpanjangan izinnya berada di kabupaten,” kata Mustafa saat ditemui di ruang Komisi I DPRD Barito Utara, Selasa (10/7/2018).

Mustafa menjelaskan, bila tenaga kerja asing tersebut bekerja di dua wilayah kabupaten, proses perpanjangan izinnya dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.

“Saat ini untuk pajak restribusi perpanjangan izin kerja tenaga asing sebesar US$1.200 per tahun. Kalau dirupiahkan sekitar Rp12 juta per orang. Hal ini cukup untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD),” kata Mustafa. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru