Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Boven Digoel Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

RT Buang Sabu di Kolong Rumah untuk Hilangkan Jejak

  • 10 Juli 2018 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dari hasil pengembangan kasus YD cs, aparat kepolisian menangkap RT, alias AI, 35, seorang pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. 

RT sempat membuang barang bukti berupa satu paket kecil sabu ke kolong rumahnya yang berada di Jalan Iskandar 14, No.01, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

"Saat diamankan pada Senin (9/7/2018) sekitar pukul 15.30 wib, tersangka sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara melemparkan satu peket sabu tersebut ke bawah kolong rumahnya," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat ekspos didampingi oleh Kabag Ops Polres Kotim AKP Boni Ariefianto dan Kasatreskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan, Selasa (10/7/2018).

Tersangka mengambil sabu dari dalam kantong celana depan sebelah kiri yang ia kenakan, lalu membuangnya. Hal itu diketahui oleh polisi. Dengan disaksikan warga setempat, aparat melakukan penyisiran di bawah kolong rumah tersangka. Ditemukan satu paket kecil berisi sabu yang diakui tersangka merupakan miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa petugas ke Mako Polrea Kotim untuk proses lebih lanjut. 

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sabunya itu memiliki berat sekitar 0.30 gram. Tersangka dan barang bukti sudah berada di Markas Polres Kotim. RT terancam dipidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun," terang Rommel. (ACHMAD SYIHABUDDIN/m)

Berita Terbaru