Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda Penyelenggaraan BPJS di Kotawaringin Timur Dibahas

  • Oleh Naco
  • 10 Juli 2018 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelanggaraan BPJS bagi warga di Kabupaten Kotawaringin Timur kembali dibahas di DPRD Kotim, Selasa (10/7/2018).

Pembahasan itu merupakan tindaklanjut dari pembahasan tingkat satu yang sebelumnya sudah dilaksanakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim dan tim hukum dari Pemkab serta instansi terkait.

Wakil Ketua DPRD Kotim H Supriadi menyebutkan pembahasan tingkat satu menurut dia sudah dilakukan dan kini kembali dibahas di DPRD Kotim ini. 

Program BPJS itu merupakan bagian dari  program pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan secara gratis kepada masyarakat luas.

"Semoga ini bisa bermanfaat untuk kepentingan penduduk di Kotim ini kedepannya, “kata Wakil Ketua DPRD Kotim, H Supriadi yang membuka pembahasan itu bersama dengan Bapemperda.

Hal itu sejalan dengan apa yang dicanangkan pemerintah yakni menetapkan seluruh penduduk Indonesia sudah harus menjadi peserta JKN-KIS paling lambat 1 Januari 2019. 

Pemkab Kotin menetapkan target itu terlaksana pada 1 November 2018 minimal 95 persen dari total jumlah penduduk setempat sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS. 

Pemerintah daerah berupaya mengintegrasikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Daerah atau Jamkesda ke JKN-KIS, yakni mereka yang dahulu mengikuti jaminan kesehatannya yang ditanggung Jamkesda, untuk didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS. 

"Sesuai aturan penduduk yang bisa ditanggung biaya iuran JKN-KIS oleh pemerintah daerah adalah mereka yang sudah masuk basis data terpadu yang sudah diusulkan Dinas Sosial kepada pemerintah pusat serta usulan dari hasil musyawarah desa," tandasnya.(NACO/m)

Berita Terbaru